Rabu, 10 Maret 2010

Jumat, 19 Februari 2010

DASAR PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA KONTRAK KONSTRUKSI

PSAK 34, Paragraf 22 menyebutkan:


 
“Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan. Taksiran rugi pada kontrak konstruksi tersebut segera diakui sebagai beban.”
Ada 3 kunci utama yang perlu dipahami dari pernyataan standar ini, yaitu:
  • Pendapatan dan biaya kontrak konstruksi dapat diakui jika hasil kontrak dapat diestimasi secara handal;
  • Pengakuan pendapatan dan biaya kontrak konstruksi memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas (sesuai kontrak tentunya); dan
  • Jika diperkirakan biaya aktivitas konstruksi diperkirakan lebih tinggi dari hasilnya, maka segera diakui sebagai biaya (atau beban).
Pertanyaannya: Bila mana (kapan) pendapatan dan biaya konstruksi dikatakan dapat diestimasi secara handal?
Di tulisan saya sebelumnya mengenai apa itu kontrak konstruksi telah saya bahas bahwa, dalam akuntansi, rumusan kontrak konstruksi dibagi menjadi 2 macam yaitu: (a) kontrak harga tetap; dan (b) kontrak biaya-plus. PSAK 34 memberikan panduan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh pendapatan dan biaya kontrsuksi agar bisa dikatakan “dapat diestimasi secara handal”, yaitu:
(a) Kontrak Harga Tetap – Pada rumusan ini, hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal jika semua kondisi berikut ini dapat terpenuhi:
  • Total pendapatan kontrak dapat diukur secara andal;
  • Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan mengalir ke entitas;
  • Baik biaya kontrak untuk menyelesaikan kontrak maupun tahap penyelesaian kontrak pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
  • Biaya kontrak yang dapat diatribusi pada kontrak dapat diidentifikasi dengan jelas dan diukur secara andal sehingga biaya kontrak aktual dapat dibandingkan dengan estimasi sebelumnya.
(b) Kontrak Biaya-Plus – Pada rumusan ini, hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal 2 kondisi berikut ini terpenuhi:
  • Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan mengalir ke entitas; dan
  • Biaya kontrak yang dapat diatribusi pada kontrak, apakah dapat ditagih atau tidak ke pelanggan, dapat diidentifikasi dengan jelas dan diukur secara andal.


Cara Mudah Menentukan Estimasi Andal-atau-Tidak Andal

Saya tahu, memahami teori—terlebih-lebih bahasa PSAK, jika tidak terbiasa, bukannya mengerti malah tambah pusing. Muter-muter nggak keruan. Bahasanya cenderung normatif dan kaku. Ya harus dimaklumi, namanya juga standar kan. Itu sebabnya tulisan ini saya buat. Bagaimanapun juga, PSAK memang tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih-lebih jika perusahaannya sudah berstatus ‘Terbuka (Tbk.)”.
Untuk mempermudah pemahaman, rasanya lebih baik jika saya menggunakan bahasa dan pemahaman saya saja. Jangan khawatir, saya bukan hanya belajar dari PSAK saja. Pemahaman saya ini sudah saya cross-check dengan IFRS, bahkan dengan GAAP Codification (FASB). Tentunya saya akan tetap berpegang pada PSAK, tetapi setelah saya bandingkan dengan IFRS dan GAAP Codification—hanya untuk memastikan bahwa interpretasi saya tidak keliru. Bagaimanapun juga toh PSAK menggunakan IFRS dan GAAP sebagai acuan utama.
Ada 3 item yang menjadi persoalan utama dalam hal ini, yaitu:
(1) Pendapatan – kapan pendapatan diakui dan berapa besarnya?
(2) Biaya – kapan biaya diakui dan berapa besarnya?
(3) Laba/Rugi – kapan laba/rugi diakui dan berapa besarnya?

Untuk mejawab ketiga pertanyaan ini, yang perlu saya garisbawahi adalah PSAK 34 yang bunyinya:
Pendapatan dan biaya kontrak konstruksi dapat diakui jika hasil kontrak dapat diestimasi secara andal
Andal’ disini artinya PASTI. Bicara kata pasti untuk urusan bisnis patokannya cuma satu, yaitu: LEGALITAS. Artinya: sepanjang dalam kontrak telah disebutkan berapa nilai kontraknya, apa hak dan kewajiban beserta syarat-syarat pembayaran dengan jelas, dan kontraknya dituangkan ke dalam perjanjian yang sifatnya mengikat secara hukum, MAKA itu artinya SUDAH memenuhi syarat “dapat diestimasi secara andal”.
Misalnya: Kontraknya menyebutkan bahwa kontraktor akan menerima sebesar Rp 500,000,000 pada tanggal 15 November 2011. Itu artinya ‘Pendapatan’ sudah pasti akan diterima. Jika sampai tidak, ikatan legalitas kontrak (atas nama hukum) dapat memaksakan agar agar kontraktor menerima haknya (pembayaran). Dengan demikian, maka menurut PSAK 34, pendapatan sebesar Rp 500,000,000 BISA DIAKUI, dengan jurnal:
[Debit]. Piutang = Rp 500,000,000
[Kredit]. Pendapatan = Rp 500,000,000
Meskipun pembayarannya belum diterima. Nantinya jika pembayaran sudah benar-benar diterima, maka dijurnal:
[Debit]. Kas = Rp 500,000,000
[Kredit]. Piutang = Rp 500,000,000
Bagaimana dengan ‘Biaya’? Biaya diakui pada saat timbul sebesar apapun selama itu berhubungan dengan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak. Bagaimana dengan pengakuan ‘Laba/Rugi’-nya? Tentu besarnya laba/rugi adalah selisih antara pendapatan dengan biaya sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Itu jika pembayaran dan penyelesaian pekerjaan dilakukan sekaligus dan dalam periode buku yang sama.
BAGAIMANA JIKA kontraknya menyebutkan “Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan,” dan tenggang waktunya melewati beberapa periode tahun buku?
Pada prakteknya, kondisi kontrak seperti inilah yang paling sering terjadi. Contoh yang saya sajikan tadi hanya untuk menjelaskan interpretasi “dapat diestimasi secara handal” dengan lebih mudah—supaya pembaca tidak ada keraguan dan kebingungan yang tidak perlu sehubungan dengan penafsiran “dapat diestimasi secara andal”.



Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya Kontrak Konstruksi

Seperti telah saya sebutkan di awal mengenai 3 hal penting yang perlu digarisbawahi dari PSAK 34, salah satunya menyebutkan bahwa: “Pengakuan pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian”.  Metode pengakuan seperti ini disebut ‘Metode Persentase Penyelesaian”—dalam bahasa inggrisnya disebut “Percentage-of-Completion Method”.
Menurut metode ini, pendapatan kontrak dihubungkan dengan biaya kontrak yang terjadi dalam mencapai tahap penyelesaian tersebut, sehingga pendapatan, beban, dan laba yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional. STOP. Cukup.
Untuk mempermudah pemahaman saya jelaskan pakai contoh kasus saja.


Contoh Penerapan Metode Persentase Penyelesaian Pada Kontrak Bertahap

JAK adalah kontraktor. Tanggal 2 Januari 2012 memperoleh kontrak mengerjakan pembangunan Ruko dari PT. ABC. Kondisi kontrak disepakati sebagai berikut:
Nilai Kontrak = Rp 10,000,000,000 (Dokumen internal PT. JAK berupa RAB menunjukan angka Rp 7,500,000,000).